Eks Pejabat Kemhan Banding Vonis Korupsi Satelit, Kerugian Negara Dipersoalkan

Berita45 Views

Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi resmi menempuh upaya hukum banding setelah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen tersebut tidak menerima sejumlah pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim untuk menyatakan dirinya bersalah.

Banding menjadi babak baru perkara pengadaan satelit yang telah bergulir dalam proses hukum cukup panjang. Tim penasihat hukum Leonardi menilai terdapat persoalan mendasar mengenai cara kerugian keuangan negara dinilai dalam perkara tersebut. Mereka juga mempertanyakan perubahan nilai kerugian yang muncul sejak tahap audit, tuntutan hingga putusan hakim.

Banding Diajukan Sehari Setelah Putusan Pengadilan

Keputusan mengajukan banding sebenarnya dilakukan dengan cepat. Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan permohonan banding disampaikan pada hari pertama setelah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pada 27 Agustus 2026. Surat akta banding kemudian diterbitkan sehari setelah pengajuan tersebut.

Langkah itu menegaskan bahwa pihak Leonardi memilih menggunakan hak hukum yang tersedia daripada menerima putusan tingkat pertama. Tim pengacara melihat masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa kembali oleh pengadilan pada tingkat berikutnya.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Leonardi. Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan dalam pidana tersebut.

Vonis tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum. Dalam sidang tuntutan, Leonardi sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp750 juta dengan subsider lima bulan penjara.

Dakwaan Primer Tidak Terbukti, Leonardi Tetap Dinyatakan Bersalah

Salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam putusan adalah perbedaan hasil penilaian majelis terhadap dakwaan primer dan dakwaan subsidair. Majelis menyatakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti terhadap Leonardi.

Dalam persidangan, hakim juga menyebut tidak menemukan bukti adanya penerimaan berupa transfer dana, penyerahan uang tunai, aset atau bentuk keuntungan lain yang menunjukkan Leonardi memperkaya dirinya sendiri melalui proyek tersebut. Hal itu menjadi salah satu dasar gugurnya dakwaan primer.

Namun, gugurnya dakwaan primer tidak membuat Leonardi dibebaskan. Majelis menyatakan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terbukti.

Menurut majelis hakim, Leonardi dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan penandatanganan kontrak pengadaan bersama Navayo International AG ketika kondisi anggaran proyek masih menjadi persoalan.

Pendapat penulis: Perbedaan antara tidak ditemukannya keuntungan pribadi dan tetap terbuktinya penyalahgunaan kewenangan menjadi bagian penting yang kemungkinan akan diperiksa secara lebih tajam dalam proses banding.

Kerugian Negara Menjadi Pusat Keberatan Tim Pengacara

Pokok keberatan utama tim kuasa hukum berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU XIV/2016 yang menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Putusan tersebut membuat unsur kerugian keuangan negara harus berhubungan dengan kerugian yang benar benar terjadi atau actual loss, bukan sekadar kemungkinan kerugian atau potential loss. Ketentuan tersebut menjadi dasar utama argumentasi tim Leonardi dalam mengajukan banding.

Rinto Maha menilai masalah tersebut penting karena menurut pihaknya belum terdapat pembayaran uang negara kepada Navayo berdasarkan putusan arbitrase yang menjadi salah satu dasar perhitungan kerugian.

Sebaliknya, majelis hakim memiliki penilaian berbeda. Hakim menganggap kewajiban pembayaran berdasarkan putusan arbitrase telah memenuhi unsur kerugian keuangan negara yang riil, nyata dan pasti. Perbedaan penilaian inilah yang akan menjadi salah satu materi utama dalam pemeriksaan banding.

Angka Kerugian Negara Disebut Berubah dalam Beberapa Tahapan

Tim penasihat hukum Leonardi juga menyoroti perubahan angka kerugian keuangan negara selama penanganan perkara. Dalam Laporan Hasil Audit BPKP tahun 2022, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp306,8 miliar.

Nilai tersebut berasal dari kewajiban sebesar 21.384.851,89 dolar AS berdasarkan posisi per 15 Desember 2021. Angka itu terdiri atas pembayaran pokok sekitar 20,9 juta dolar AS serta bunga yang telah diperhitungkan ketika audit dilakukan.

Menurut pihak Leonardi, angka dalam surat tuntutan kemudian disebut mencapai sekitar Rp349 miliar. Dalam pertimbangan putusan, nilai yang dipersoalkan kembali berubah menjadi sekitar 22,7 juta dolar AS atau sekitar Rp400 miliar apabila menggunakan kurs Rp17.642 per dolar AS.

Perubahan tersebut dipakai tim pengacara untuk mempertanyakan kepastian nilai kerugian. Mereka berpendapat sebuah kerugian yang dinyatakan nyata dan pasti seharusnya memiliki dasar penghitungan yang dapat dijelaskan secara konsisten.

Persoalan ini kemungkinan menjadi salah satu titik yang diperdebatkan di tingkat banding karena pengadilan akan menilai apakah perbedaan angka tersebut merupakan perkembangan nilai kewajiban atau justru menunjukkan persoalan pada dasar penghitungan kerugian.

Kontrak Navayo Bernilai Akhir 29,9 Juta Dolar AS

Perkara ini berasal dari pengadaan user terminal untuk kebutuhan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016.

Nilai kontrak awal disebut mencapai 34.194.300 dolar AS sebelum mengalami perubahan menjadi 29.900.000 dolar AS. Leonardi ketika itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan tersebut.

Menurut dakwaan penuntut umum, penunjukan Navayo tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penuntut juga menyatakan terminal yang dikirim tidak dapat digunakan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

Data persidangan menyebut Navayo mengirim puluhan item melalui beberapa kali pengiriman. Persoalan kemudian muncul karena kondisi barang tersebut tidak dapat dipastikan sepenuhnya melalui pengujian fungsi dan teknis, sementara proses administrasi pembayaran tetap berjalan melalui sejumlah invoice dan dokumen terkait.

Anggaran Proyek Sempat Berstatus Diblokir

Masalah anggaran turut menjadi perhatian sejak perkara ini masuk persidangan. Pada 2015, Kemhan disebut belum memiliki anggaran untuk kegiatan pengadaan satelit, ground segment dan perangkat pendukung yang bersumber dari APBN.

Anggaran kemudian tersedia pada tahun anggaran 2016, tetapi berstatus diblokir. Persidangan juga mengungkap adanya keterangan bahwa pemblokiran berkaitan dengan kelengkapan data pendukung yang diperlukan sebelum anggaran dapat digunakan.

Majelis hakim menilai Leonardi mengetahui kondisi anggaran tersebut ketika kontrak dengan Navayo ditandatangani. Hal ini kemudian digunakan sebagai salah satu dasar untuk menilai adanya penyalahgunaan kewenangan.

Sementara pihak Leonardi sebelumnya menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek berada dalam struktur keputusan yang melibatkan sejumlah pejabat dan instansi. Kuasa hukumnya berpendapat Leonardi tidak bertindak secara mandiri ketika menjalankan kegiatan tersebut.

Perbedaan penilaian mengenai sejauh mana tanggung jawab pejabat pembuat komitmen dan posisi perintah dari struktur pemerintahan menjadi bagian lain yang berpotensi dipersoalkan dalam memori banding.

Sengketa Navayo Berlanjut hingga Arbitrase

Persoalan tidak berhenti pada proses pengadaan barang. Ketika pembayaran tidak dilakukan sesuai permintaan perusahaan, Navayo membawa sengketa tersebut ke proses arbitrase.

Putusan arbitrase pada April 2021 kemudian memberikan hak tagih kepada pihak Navayo. Berdasarkan audit yang digunakan dalam perkara, kewajiban pemerintah per Desember 2021 diperhitungkan mencapai sekitar 21,38 juta dolar AS atau Rp306,8 miliar.

Putusan arbitrase inilah yang mempunyai posisi penting dalam perkara Leonardi. Bagi penuntut dan majelis hakim tingkat pertama, kewajiban yang lahir dari proses arbitrase tersebut dapat menjadi dasar dalam melihat adanya kerugian keuangan negara.

Namun, tim kuasa hukum Leonardi berpendapat lain. Mereka menyebut sampai sekarang belum ada uang negara yang dibayarkan kepada pihak Navayo berdasarkan kewajiban tersebut.

Menurut Rinto, pemerintah juga belum mengakui kewajiban itu sebagai utang yang harus dibayarkan kepada penyedia. Argumentasi tersebut digunakan untuk memperkuat pendapat bahwa unsur actual loss masih perlu diuji kembali.

Putusan MK Menjadi Senjata Utama dalam Banding

Perubahan tersebut membuat unsur merugikan keuangan negara tidak cukup hanya didasarkan pada perkiraan. Kerugian harus dapat dibuktikan telah terjadi secara nyata.

Pihak Leonardi kemudian menghubungkan prinsip tersebut dengan kondisi pembayaran kepada Navayo. Apabila pemerintah belum mengeluarkan pembayaran, kuasa hukum mempertanyakan apakah kewajiban berdasarkan putusan arbitrase dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara yang telah terjadi.

Di sisi lain, putusan tingkat pertama memiliki pendekatan berbeda karena majelis menilai kewajiban pembayaran yang bersifat mengikat telah menciptakan kerugian yang riil dan pasti.

Pendapat penulis: Pemeriksaan banding akan menjadi penting untuk memperjelas apakah kewajiban negara yang lahir dari putusan arbitrase tetapi belum dibayarkan dapat memenuhi unsur kerugian nyata dalam Pasal 3 UU Tipikor pada perkara ini.

Kewenangan Menghitung Kerugian Negara Juga Dipersoalkan

Selain memperdebatkan nilai kerugian, tim penasihat hukum Leonardi juga menyinggung lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa kerugian keuangan negara.

Kuasa hukum mengaitkan persoalan itu dengan Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 yang mengatur keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab mengenai keuangan negara.

Pihak Leonardi menyatakan sedang menempuh pengujian materi berkaitan dengan persoalan kewenangan tersebut. Dalam perkara satelit Navayo, nilai kerugian yang digunakan dalam dakwaan bersumber dari Laporan Hasil Audit BPKP tahun 2022.

Argumen tersebut tidak otomatis menghapus hasil pemeriksaan yang telah digunakan selama persidangan. Namun, persoalan kewenangan dan metode penghitungan berpotensi menjadi salah satu bahan hukum yang disampaikan dalam memori banding.

Thomas Anthony Van Der Heyden Juga Divonis Bersalah

Selain Leonardi, perkara ini melibatkan Thomas Anthony Van Der Heyden yang disebut sebagai tenaga ahli satelit Kemhan. Thomas merupakan warga negara Amerika Serikat dan ikut menjalani persidangan bersama Leonardi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Thomas serta denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari. Seperti Leonardi, Thomas dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor bersama ketentuan terkait lainnya.

Dalam dakwaan, penuntut mempersoalkan posisi Thomas sebagai tenaga ahli dan keterlibatannya dalam rangkaian pengadaan Navayo. Penuntut menyebut penunjukan tenaga ahli tersebut tidak sesuai dengan ketentuan karena seorang tenaga ahli seharusnya ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen yang sah.

Kejaksaan menyatakan proses pengadaan tidak berlangsung secara transparan dan akuntabel serta barang yang disediakan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman Delapan Tahun

Perbedaan antara tuntutan penuntut umum dan vonis hakim cukup besar. Leonardi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Thomas juga dituntut pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp750 juta.

Majelis akhirnya menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan terhadap Leonardi dan 2 tahun terhadap Thomas. Setelah putusan dibacakan, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri atas unsur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Oditur Militer menyatakan masih mempertimbangkan sikap hukum terhadap putusan tersebut.

Kejaksaan menyatakan menghargai putusan majelis yang dianggap objektif dalam menangani perkara pengadaan tersebut. Penuntut tetap mempertahankan pandangan bahwa proses pengadaan tidak sesuai ketentuan dan telah berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Hingga perkembangan yang terkonfirmasi pada 4 September 2026, informasi terbaru yang tersedia memastikan pihak Leonardi telah resmi mengajukan banding. Sikap akhir penuntut umum terhadap putusan tersebut belum terlihat dalam informasi resmi terbaru yang ditemukan.

Pengadilan Tingkat Banding Akan Menguji Pertentangan Dua Penilaian

Pemeriksaan berikutnya tidak hanya berkaitan dengan berat atau ringannya pidana. Persoalan utama berada pada cara majelis tingkat pertama menghubungkan kontrak Navayo, putusan arbitrase, kewajiban pembayaran dan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Tim Leonardi akan berupaya menunjukkan bahwa unsur kerugian yang nyata belum terpenuhi karena tidak terdapat pembayaran uang negara kepada Navayo. Mereka juga akan mempermasalahkan perubahan nilai kerugian yang tercatat dalam beberapa tahapan perkara serta dasar penggunaan audit dalam membuktikan jumlah kerugian.

Sementara putusan tingkat pertama telah menilai kewajiban yang timbul melalui arbitrase cukup untuk menunjukkan adanya kerugian yang nyata dan pasti. Pengadilan tingkat banding nantinya memiliki ruang untuk mempertahankan putusan, mengubah putusan atau mengambil penilaian hukum lain berdasarkan pemeriksaan berkas perkara.

Banding Leonardi dengan demikian akan berpusat pada satu pertanyaan hukum yang sangat menentukan, yakni bagaimana batas antara kewajiban pembayaran negara dan kerugian keuangan negara yang telah benar benar terjadi harus diterapkan dalam perkara pengadaan satelit Kemhan. Pertanyaan tersebut akan berhadapan langsung dengan pertimbangan majelis tingkat pertama, hasil audit kerugian, status putusan arbitrase serta ketentuan Pasal 3 UU Tipikor yang dijadikan dasar pemidanaan Leonardi.