DPR Soroti Negara Kehilangan Kendali atas Jutaan Hektare Hutan Pernyataan anggota DPR mengenai hilangnya kendali negara atas jutaan hektare kawasan hutan kembali membuka pembahasan serius tentang tata kelola lahan di Indonesia. Sorotan itu muncul setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan jutaan hektare lahan hasil penguasaan kembali kepada negara. Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR, Azis Subekti, menilai angka besar tersebut menunjukkan bahwa selama bertahun tahun negara kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah yang seharusnya berada dalam penguasaan negara.
Sorotan DPR Berawal Dari Penertiban Besar Besaran
Penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH tidak lagi dilihat sebagai urusan administrasi semata. Di Senayan, langkah tersebut dibaca sebagai tanda bahwa ada persoalan lama dalam pengawasan lahan, perizinan, dan pemanfaatan ruang. Ketika negara harus mengambil kembali jutaan hektare lahan, muncul pertanyaan besar tentang bagaimana penguasaan itu bisa berlangsung dalam waktu panjang.
Azis Subekti Menyebut Negara Lama Kehilangan Kendali
Azis Subekti menilai penertiban skala besar ini memperlihatkan persoalan yang lebih dalam dari sekadar angka hektare. Ia menyebut negara selama bertahun tahun kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah yang berada dalam penguasaannya. Pernyataan itu dikaitkan dengan langkah Satgas PKH yang menguasai kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor sawit dan lebih dari 12 ribu hektare dari sektor pertambangan.
Pernyataan tersebut keras karena menyentuh inti pengelolaan sumber daya alam. Kawasan hutan secara hukum bukan ruang bebas yang dapat digunakan siapa saja. Jika lahan dalam kawasan hutan dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai aturan, negara tidak hanya kehilangan ruang, tetapi juga kehilangan kemampuan mengatur manfaat ekonomi dan perlindungan ekologisnya.
Satgas PKH Dipandang Sebagai Alat Pemulihan Otoritas
Azis juga menilai Satgas PKH tidak bisa hanya dipahami sebagai operasi kehutanan atau penarikan penerimaan negara. Menurutnya, Satgas PKH menjadi alat negara untuk memulihkan kewenangan atas tanah, sumber daya alam, dan arah keadilan ekonomi.
Penilaian ini memperlihatkan bahwa urusan hutan berkaitan erat dengan agenda agraria. Ketika lahan kembali ke tangan negara, tugas berikutnya bukan hanya mencatat aset, tetapi memastikan lahan tersebut tidak kembali jatuh ke pola penguasaan lama yang merugikan masyarakat dan negara.
Angka Jutaan Hektare Menjadi Peringatan Besar
Besarnya lahan yang berhasil dikuasai kembali membuat publik melihat persoalan hutan dengan lebih terang. Dalam penyerahan tahap ketujuh pada 13 Mei 2026, Satgas PKH menyerahkan 2.373.171,75 hektare lahan kawasan hutan kepada negara. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, lalu diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara, dengan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Sawit Menjadi Sektor Terbesar Dalam Penertiban
Dari sektor perkebunan sawit, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 5.889.141,31 hektare kawasan hutan. Sementara dari sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
Angka tersebut membuat sektor sawit menjadi perhatian utama. Perkebunan sawit memang memiliki peran ekonomi besar, mulai dari lapangan kerja, ekspor, hingga penerimaan negara. Namun, ketika sebagian kegiatan berada di kawasan hutan tanpa kepatuhan yang jelas, negara harus menata ulang batas antara kegiatan usaha dan perlindungan kawasan.
Penyerahan Lahan Mencakup Banyak Bentuk Pelanggaran
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH merinci penyerahan tahap ketujuh terdiri atas pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subjek hukum, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum, pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.
Rincian tersebut menunjukkan persoalan yang berlapis. Ada urusan izin, ada pemanfaatan kawasan, ada kegiatan perkebunan, ada pula kewajiban kepada masyarakat. Karena itu, penyelesaian tidak cukup hanya dengan mengambil kembali lahan, tetapi juga harus merapikan status hukum, tanggung jawab perusahaan, dan hak pihak yang seharusnya dilindungi.
Tabel Data Penertiban Kawasan Hutan
Data penertiban berikut memperlihatkan besarnya pekerjaan negara dalam mengembalikan penguasaan kawasan hutan. Angka ini menjadi bahan utama bagi DPR untuk mendorong pengawasan yang lebih kuat.
| Keterangan | Luas atau Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Kawasan hutan dari sektor sawit yang dikuasai kembali | 5.889.141,31 hektare | Data Satgas PKH hingga penyerahan tahap ketujuh |
| Kawasan hutan dari sektor pertambangan yang dikuasai kembali | 12.371,58 hektare | Berasal dari penertiban kegiatan tambang |
| Lahan tahap ketujuh yang diserahkan kepada negara | 2.373.171,75 hektare | Diserahkan pada 13 Mei 2026 |
| Lahan yang diterima PT Agrinas Palma Nusantara secara akumulatif | 4.120.915,75 hektare | Akumulasi penyerahan sampai tahap ketujuh |
| Denda administratif dan penerimaan negara yang disorot | sekitar Rp10,27 triliun | Dikaitkan dengan penertiban kawasan hutan |
| Luas lahan berhutan Indonesia 2024 | 95,5 juta hektare | Setara 51,1 persen daratan Indonesia |
| Deforestasi netto 2024 | 175,4 ribu hektare | Data Kementerian Kehutanan |
Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan berhutan Indonesia pada 2024 mencapai 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan. Dari angka itu, sekitar 87,8 juta hektare berada di dalam kawasan hutan. Pada tahun yang sama, deforestasi netto tercatat 175,4 ribu hektare, berasal dari deforestasi bruto 216,2 ribu hektare dikurangi reforestasi 40,8 ribu hektare.
Mengapa Negara Bisa Kehilangan Kendali
Pertanyaan paling besar dari sorotan DPR adalah bagaimana jutaan hektare kawasan hutan bisa dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai aturan. Jawabannya tidak tunggal. Ada persoalan pengawasan, peta kawasan, izin yang tumpang tindih, kekuatan modal, lemahnya penindakan, dan hubungan rumit antara perusahaan, masyarakat, serta pemerintah daerah.
Pengawasan Lahan Terlalu Lama Berjalan Lemah
Kawasan hutan tidak selalu berada di tempat yang mudah diawasi. Banyak wilayah berada jauh dari pusat pemerintahan, berada di perbatasan administratif, atau memiliki akses lapangan yang sulit. Dalam kondisi seperti itu, pelanggaran dapat berkembang jika pengawasan tidak rutin dan tidak didukung data yang kuat.
Pengawasan yang lemah membuat perubahan penggunaan lahan berjalan perlahan, tetapi luasnya dapat menjadi sangat besar. Pada awalnya mungkin hanya pembukaan kecil. Setelah bertahun tahun, luasnya berubah menjadi ribuan bahkan jutaan hektare. Ketika pemerintah melakukan penertiban, publik baru melihat besarnya wilayah yang selama ini keluar dari kendali efektif.
Tumpang Tindih Izin Membuat Penanganan Lebih Sulit
Masalah lain adalah tumpang tindih izin dan status lahan. Di banyak daerah, satu bidang lahan dapat memiliki klaim berbeda. Ada klaim perusahaan, klaim masyarakat, klaim adat, batas kawasan hutan, izin perkebunan, hingga izin usaha lain. Jika tidak diselesaikan sejak awal, tumpang tindih semacam ini menumpuk menjadi konflik.
Penertiban kawasan hutan harus mampu membedakan pelanggaran besar yang dilakukan korporasi dengan masyarakat kecil yang ikut berada di dalam wilayah sengketa. Azis Subekti juga mengingatkan perlunya membedakan aktor utama pelanggaran berskala besar dengan masyarakat yang terkena keadaan di lapangan.
Penertiban Harus Tetap Berbasis Data
Langkah mengambil kembali kawasan hutan tidak boleh hanya mengandalkan keberanian politik. Penertiban harus berjalan dengan peta yang jelas, data kepemilikan dan izin yang terbuka, serta proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, kebijakan yang dimaksudkan untuk menegakkan aturan justru dapat menimbulkan sengketa baru.
Data Lahan Harus Dibuka Secara Terukur
Publik perlu mengetahui jenis pelanggaran, lokasi lahan, status izin, dan pihak yang bertanggung jawab. Keterbukaan data tidak berarti membuka semua informasi sensitif tanpa kendali. Namun, masyarakat berhak memahami mengapa suatu lahan ditertibkan, siapa yang sebelumnya mengelola, dan bagaimana rencana penggunaan setelah dikuasai negara.
Keterbukaan ini penting karena lahan yang kembali ke negara memiliki nilai ekonomi sangat besar. Bila pengelolaannya tidak jelas, kepercayaan publik bisa terganggu. Negara sudah mengambil kembali ruang yang luas, maka proses berikutnya harus memperlihatkan tata kelola yang lebih tertib daripada keadaan sebelumnya.
Masyarakat Kecil Tidak Boleh Disamakan Dengan Pelanggar Besar
Salah satu titik rawan dalam penertiban kawasan hutan adalah posisi warga kecil. Di banyak tempat, masyarakat berada di kawasan hutan karena warisan tinggal turun temurun, ketidaktahuan hukum, kebutuhan lahan, atau karena mengikuti pola ekonomi yang dibentuk perusahaan besar di sekitarnya.
Karena itu, penertiban harus memisahkan korporasi besar yang memiliki kekuatan modal dari masyarakat yang hidup bergantung pada lahan kecil. Jika semua pihak diperlakukan sama, potensi konflik akan membesar. Negara perlu tegas kepada pelanggar besar, tetapi tetap memberi jalur penyelesaian yang adil kepada warga.
DPR Menyoroti Risiko Konflik Agraria
Sorotan DPR tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan aset negara. Di balik jutaan hektare lahan, terdapat kehidupan masyarakat, tenaga kerja, petani, dan komunitas lokal. Bila penertiban tidak disertai penataan sosial, wilayah yang sudah diambil kembali bisa menjadi sumber gesekan baru.
Ketimpangan Penguasaan Tanah Bisa Memicu Kemarahan Sosial
Azis Subekti mengingatkan bahwa ketidakmampuan menghadirkan keadilan agraria dapat berujung pada ketidakstabilan sosial yang lebih mahal dibanding biaya pembenahan. Pernyataan ini berkaitan dengan ketimpangan penguasaan tanah yang sudah lama menjadi sumber masalah di berbagai daerah.
Ketimpangan tanah membuat sebagian warga merasa hidup di wilayah kaya sumber daya, tetapi tidak memperoleh manfaat yang layak. Di sisi lain, korporasi dapat mengelola lahan luas dengan akses modal, teknologi, dan jaringan pasar. Ketika negara masuk untuk menertibkan, harapan masyarakat meningkat. Jika harapan itu tidak dijawab, rasa kecewa bisa muncul.
Penyelesaian Harus Menyentuh Hak Warga
Penguasaan kembali lahan sebaiknya diikuti inventarisasi warga yang tinggal atau bekerja di wilayah tersebut. Pemerintah perlu mengetahui siapa yang buruh perkebunan, siapa petani kecil, siapa masyarakat adat, dan siapa pihak yang memperoleh keuntungan paling besar dari pemanfaatan kawasan hutan.
Dengan data sosial yang jelas, negara dapat menyusun pilihan penyelesaian. Ada wilayah yang mungkin dapat dikelola melalui skema perhutanan sosial. Ada pula wilayah yang harus dikembalikan menjadi kawasan konservasi. Semua pilihan memerlukan dasar data dan proses dialog yang tertib.
Peran Kementerian Kehutanan Menjadi Sangat Penting
Setelah Satgas PKH mengambil kembali kawasan hutan, Kementerian Kehutanan menjadi salah satu lembaga kunci dalam memastikan arah pengelolaan. Data hutan, batas kawasan, rencana rehabilitasi, dan pemanfaatan yang sah harus dijadikan pegangan.
Data Deforestasi Menjadi Alat Ukur Penting
Kementerian Kehutanan menyebut mayoritas deforestasi bruto 2024 terjadi di hutan sekunder dengan luas 200,6 ribu hektare atau 92,8 persen dari deforestasi bruto. Dari jumlah tersebut, 69,3 persen terjadi di dalam kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan.
Data ini memperlihatkan bahwa kawasan hutan masih menjadi titik penting dalam upaya menahan kehilangan tutupan hutan. Bila kawasan hutan tidak dikendalikan dengan kuat, angka kehilangan tutupan dapat terus muncul meskipun program rehabilitasi berjalan.
Rehabilitasi Perlu Menyusul Penertiban
Kementerian Kehutanan juga mencatat rehabilitasi hutan dan lahan pada 2024 mencapai 217,9 ribu hektare, terdiri atas 71,3 ribu hektare di dalam kawasan dan 146,6 ribu hektare di luar kawasan. Dalam satu dekade terakhir, rata rata rehabilitasi hutan dan lahan berada di sekitar 230 ribu hektare per tahun.
Penertiban kawasan hutan akan lebih kuat jika disertai rehabilitasi yang jelas. Lahan yang kembali ke negara tidak boleh dibiarkan tanpa rencana. Jika dibiarkan kosong, wilayah tersebut dapat kembali dimasuki pihak yang tidak berhak atau berubah menjadi sumber konflik baru.
Satgas PKH Menjadi Ujian Bagi Penegakan Hukum
Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah. Hingga Agustus 2025, Satgas PKH menyebut telah mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, dengan sebagian dialokasikan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara jutaan hektare lainnya masih dalam proses administrasi.
Penegakan Harus Konsisten Pada Semua Wilayah
Penertiban tidak boleh berhenti pada wilayah yang ramai disorot. Jika pemerintah ingin memperbaiki kendali atas kawasan hutan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh. Wilayah sawit, tambang, hutan tanaman industri, dan pemanfaatan lain perlu diperiksa dengan standar yang sama.
Konsistensi menjadi ukuran penting. Jika hanya sebagian pihak ditindak, publik dapat menilai penertiban berjalan pilih pilih. Sebaliknya, jika semua pelanggaran besar diperiksa berdasarkan data yang sama, kepercayaan terhadap negara akan lebih kuat.
Nilai Ekonomi Lahan Harus Kembali Untuk Publik
Satgas PKH menyatakan penertiban dilakukan agar manfaat kawasan hutan kembali kepada rakyat. Pernyataan ini perlu diwujudkan melalui pengelolaan yang jelas. Setelah lahan kembali ke negara, publik perlu melihat apakah wilayah tersebut menjadi kawasan konservasi, sumber penerimaan negara, lahan produktif yang sah, atau ruang kelola masyarakat.
Nilai ekonomi kawasan hutan sangat besar. Jika tata kelolanya baik, negara dapat memperoleh penerimaan, masyarakat mendapat akses yang sah, dan lingkungan memperoleh perlindungan. Jika buruk, penertiban hanya menjadi perpindahan penguasaan tanpa perbaikan yang nyata.
Pengawasan DPR Tidak Boleh Berhenti Di Pernyataan
DPR memiliki ruang pengawasan terhadap pemerintah, kementerian, dan satuan tugas yang menjalankan penertiban. Sorotan anggota DPR perlu diteruskan menjadi rapat kerja, permintaan data, evaluasi anggaran, dan pemantauan lapangan. Tanpa tindak lanjut, pernyataan keras hanya akan berhenti sebagai komentar politik.
Pansus Agraria Bisa Menguji Data Pemerintah
Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dapat meminta penjelasan rinci tentang asal lahan, status hukum, pihak yang menguasai, dan rencana penggunaan setelah penyerahan.
Pengujian data penting untuk memastikan tidak ada lahan masyarakat kecil yang salah masuk daftar pelanggaran besar. Di saat yang sama, korporasi yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan tidak sesuai aturan harus diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan.
Pemerintah Perlu Menjawab Dengan Rencana Kerja
Pemerintah perlu menyiapkan rencana kerja pasca penertiban. Rencana itu mencakup pemulihan fungsi hutan, penyelesaian status masyarakat, penguatan peta kawasan, penagihan kewajiban, dan pengawasan agar pelanggaran tidak berulang.
DPR dapat menekan pemerintah agar setiap lahan yang sudah kembali ke negara memiliki status lanjutan yang jelas. Jangan sampai jutaan hektare hanya berpindah catatan, tetapi tidak berubah dalam pengelolaan lapangan.
Pekerjaan Besar Setelah Hutan Kembali Dikuasai Negara
Penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan adalah langkah besar, tetapi pekerjaan yang mengikuti langkah itu lebih berat. Pemerintah harus memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak menjadi ruang kosong tanpa pengawasan. Negara juga harus memberi kepastian kepada masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan agar tidak menjadi korban dari tata kelola yang selama ini lemah.
Penataan Ulang Harus Menjangkau Desa Sekitar Hutan
Desa di sekitar hutan sering menjadi pihak yang paling dekat dengan persoalan. Mereka melihat pembukaan lahan, lalu lintas hasil kebun, kegiatan tambang, perubahan aliran air, hingga konflik batas. Karena itu, penataan ulang kawasan hutan harus melibatkan pemerintah desa, masyarakat adat, kelompok tani, dan warga setempat.
Keterlibatan warga dapat membantu negara membaca kondisi lapangan dengan lebih akurat. Data satelit penting, peta izin penting, tetapi kesaksian warga juga diperlukan untuk mengetahui siapa yang bekerja, siapa yang menguasai, dan siapa yang hanya bertahan hidup di sekitar kawasan.
Arah Pengelolaan Harus Dibuat Terbuka
Setelah jutaan hektare kembali ke tangan negara, publik perlu mengetahui arah pengelolaannya. Wilayah yang rusak perlu dipulihkan. Wilayah yang masih berhutan perlu dijaga.
Azis Subekti menilai ukuran keberhasilan Satgas PKH tidak boleh berhenti pada berapa juta hektare yang diambil kembali atau berapa triliun rupiah yang masuk ke kas negara. Pertanyaan penting justru dimulai setelah tanah kembali kepada negara, yaitu bagaimana lahan tersebut dikelola, untuk siapa manfaatnya diberikan, dan bagaimana negara mencegah penguasaan lama berulang.






