Pedestrian Batam Ratusan Miliar Berubah Jadi Parkiran, Publik Menyorot Fasilitas pedestrian di Batam kembali menjadi sorotan setelah jalur yang seharusnya dipakai pejalan kaki justru dipenuhi kendaraan parkir. Kondisi itu terlihat di kawasan Green Land, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, terutama di sepanjang Jalan Raja M Tahir. Jalur pedestrian yang dibangun untuk mempercantik kawasan pusat kota dan mendukung kenyamanan warga kini tidak bisa dipakai sebagaimana mestinya karena sebagian ruangnya ditempati kendaraan. Laporan lapangan pada Jumat, 24 April 2026, menyebut kendaraan terlihat parkir di atas trotoar, sementara petugas parkir tetap berjaga dan menarik retribusi di lokasi tersebut.
Pedestrian yang Seharusnya Jadi Ruang Aman Pejalan Kaki
Pembangunan pedestrian modern di Batam sejak awal ditujukan untuk memperbaiki wajah kota. Jalur pejalan kaki dibuat agar warga, pekerja, wisatawan, dan pengguna transportasi publik memiliki ruang berjalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Namun, kondisi di kawasan Green Land memperlihatkan persoalan klasik tata kota yang sering muncul setelah infrastruktur selesai dibangun. Fasilitas yang sudah rapi tidak selalu otomatis dipakai sesuai peruntukan. Ketika pengawasan lemah, ruang publik mudah berubah fungsi menjadi tempat parkir, tempat berdagang, atau area lain yang mengurangi hak pejalan kaki.
Di Jalan Raja M Tahir, kendaraan disebut memenuhi area trotoar sehingga pejalan kaki tidak bisa mengakses jalur pedestrian secara leluasa. Kondisi ini menjadi ironi karena fasilitas yang dibangun dengan anggaran besar justru tidak memberi manfaat utama kepada kelompok yang menjadi sasaran pembangunannya.
Green Land Jadi Titik Sorotan
Kawasan Green Land berada di wilayah strategis Batam Kota. Area ini berdekatan dengan pusat aktivitas perkotaan, akses bisnis, tempat makan, kawasan hunian, dan jalur yang dilalui banyak warga. Karena itu, keberadaan pedestrian seharusnya memberi nilai penting bagi mobilitas harian.
Laporan dari lokasi menyebut kendaraan parkir di sepanjang Jalan Raja M Tahir, bahkan berada di area yang semestinya menjadi ruang pejalan kaki. Pejalan kaki akhirnya harus mencari celah, turun ke badan jalan, atau berjalan di sisi yang tidak aman. Kondisi ini jelas berisiko, terutama pada jam sibuk ketika kendaraan keluar masuk kawasan komersial.
Masalah ini tidak hanya soal parkir. Ia juga menyangkut kualitas pengelolaan kota. Jika kawasan pusat kota yang sudah ditata masih dibiarkan dipakai tidak sesuai fungsi, maka pembangunan fisik berbiaya besar kehilangan nilainya di mata publik.
Anggaran Besar, Fungsi Publik Harus Dijaga
Pembangunan pedestrian di pusat Kota Batam disebut menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Angka sebesar itu membuat publik wajar bertanya tentang pengawasan, perawatan, dan pemanfaatan fasilitas setelah proyek selesai.
Pemerintah kota membangun pedestrian bukan hanya untuk memperindah jalan. Fasilitas itu seharusnya menjadi bagian dari standar kota yang lebih ramah bagi pejalan kaki. Trotoar yang lebar dan rapi dapat mendorong warga berjalan lebih nyaman, mengurangi ketergantungan kendaraan jarak pendek, dan membuat kawasan komersial lebih hidup.
Namun, jika jalur itu berubah menjadi parkiran, maka tujuan tersebut terganggu. Pejalan kaki kehilangan ruang, kendaraan makin mendominasi, dan wajah kota terlihat tidak tertib. Kondisi seperti ini membuat pembangunan infrastruktur tampak tidak diikuti pengelolaan yang tegas.
Parkir Berbayar di Atas Trotoar Menjadi Pertanyaan
Salah satu hal yang paling disorot adalah keberadaan petugas parkir yang disebut tetap berjaga dan memungut retribusi di lokasi kendaraan parkir. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai izin, pengawasan, dan dasar penetapan titik parkir.
Dinas Perhubungan Kota Batam disebut telah menyediakan marka parkir. Namun, kendaraan tetap terlihat memadati area pedestrian. Jika marka parkir dibuat terlalu dekat dengan trotoar atau pengawasan tidak berjalan, maka pembatas antara ruang kendaraan dan ruang pejalan kaki menjadi kabur.
Retribusi parkir memang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Akan tetapi, penerimaan daerah tidak boleh mengorbankan fungsi fasilitas publik. Parkir yang menghasilkan pemasukan tetap harus berada di tempat yang benar, tidak menghalangi jalur pejalan kaki, dan tidak mengurangi keselamatan warga.
DPRD Batam Soroti Alih Fungsi Pedestrian
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, menegaskan bahwa pedestrian tidak boleh dialihkan menjadi tempat parkir. Ia menyatakan jalur pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan kendaraan. Menurutnya, kepentingan umum tidak boleh dikorbankan hanya karena kebutuhan parkir.
Arlon juga mengingatkan agar instansi terkait tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Ia menilai sektor parkir boleh saja berkontribusi bagi PAD, tetapi penentuan lokasi parkir harus tetap memperhatikan fungsi fasilitas publik. Jika trotoar dijadikan parkir, maka warga yang berjalan kaki menjadi pihak yang paling dirugikan.
Komisi III DPRD Batam juga disebut akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pedestrian di kawasan tersebut. Tinjauan ini diharapkan dapat memberi gambaran lebih jelas mengenai masalah di lapangan dan mencari solusi agar jalur pedestrian dikembalikan sesuai fungsi.
Batam sebagai Kota Wisata Perlu Wajah yang Tertib
Batam merupakan salah satu pintu masuk penting bagi wisatawan mancanegara, terutama dari Singapura dan Malaysia. Kawasan Batam Centre juga terhubung dengan Pelabuhan Internasional Batam Centre, sehingga banyak wisatawan melewati jalur di sekitar pusat kota.
Arlon Veristo menyoroti bahwa kawasan Green Land merupakan jalur strategis yang menghubungkan Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan pusat kota. Ia mengingatkan agar kota yang sudah dipercantik dengan anggaran besar tidak tercoreng karena pedestrian berubah menjadi tempat parkir.
Bagi kota yang ingin menjaga citra sebagai tujuan wisata dan investasi, ketertiban ruang publik sangat penting. Wisatawan akan menilai bukan hanya gedung tinggi atau jalan besar, tetapi juga kebersihan, kenyamanan berjalan kaki, pengaturan parkir, dan disiplin penggunaan fasilitas umum.
Pejalan Kaki Menjadi Pihak yang Tersingkir
Ketika trotoar dipenuhi kendaraan, pejalan kaki menjadi pihak yang langsung kehilangan hak. Mereka harus berjalan di badan jalan, menyelinap di antara kendaraan, atau memilih rute lain yang lebih jauh. Kondisi ini tidak ramah bagi anak anak, lansia, penyandang disabilitas, ibu membawa anak, dan warga yang membawa barang.
Pedestrian yang baik harus bisa dipakai semua orang. Lebar jalur, permukaan rata, akses kursi roda, guiding block, penerangan, dan kebersihan menjadi unsur penting. Namun, semua itu tidak berguna jika jalur tertutup kendaraan.
Pejalan kaki sering menjadi kelompok yang paling lemah dalam pembagian ruang kota. Jalan raya didominasi kendaraan, lahan parkir sering mengambil ruang, sementara trotoar yang dibangun untuk warga justru tidak selalu dilindungi. Kasus di Batam menunjukkan bahwa pembangunan pedestrian harus diikuti disiplin penggunaan.
Tabel Persoalan Pedestrian Batam
Berikut rangkuman persoalan yang muncul dari alih fungsi pedestrian di kawasan Green Land, Batam Kota.
| Persoalan | Kondisi di Lapangan | Akibat bagi Publik |
|---|---|---|
| Pedestrian berubah fungsi | Trotoar dipakai untuk parkir kendaraan | Pejalan kaki tidak mendapat ruang aman |
| Kendaraan memenuhi trotoar | Jalan Raja M Tahir dipenuhi kendaraan parkir | Warga terpaksa berjalan di area berisiko |
| Petugas parkir berjaga | Retribusi tetap ditarik di lokasi | Muncul pertanyaan soal izin dan pengawasan |
| Marka parkir tersedia | Kendaraan tetap memadati area pedestrian | Batas ruang parkir dan trotoar tidak tegas |
| Anggaran besar | Pedestrian dibangun dengan biaya ratusan miliar rupiah | Publik menuntut fungsi fasilitas dijaga |
| Kawasan strategis | Green Land dekat jalur menuju pusat kota dan pelabuhan | Citra kota dapat terganggu |
| Pengawasan dipertanyakan | Pelanggaran berlangsung di ruang terbuka | Instansi terkait diminta bertindak |
Parkir Kendaraan Perlu Solusi yang Jelas
Masalah parkir di kawasan komersial tidak bisa diselesaikan hanya dengan melarang. Pemerintah perlu menyediakan solusi yang realistis. Jika aktivitas usaha tinggi, kendaraan akan tetap mencari ruang berhenti. Namun, ruang itu harus diatur tanpa mengambil hak pejalan kaki.
Solusi dapat berupa penataan kantong parkir resmi, pengaturan jam parkir, pemanfaatan lahan kosong terdekat, penegakan larangan parkir di trotoar, serta rekayasa lalu lintas. Pengelola kawasan komersial juga perlu ikut bertanggung jawab menyediakan ruang parkir bagi pengunjung dan karyawan.
Parkir liar atau parkir yang salah tempat biasanya muncul karena tiga hal, yaitu kebutuhan tinggi, pengawasan rendah, dan aturan tidak konsisten. Jika satu saja tidak diperbaiki, masalah akan kembali muncul meski sudah dilakukan penertiban sesaat.
Dishub Diminta Tidak Tutup Mata
Sorotan terhadap Dinas Perhubungan muncul karena urusan parkir berada dalam wilayah kewenangan teknis mereka. Publik membutuhkan penjelasan apakah parkir di lokasi tersebut resmi, siapa yang menetapkan titik parkir, bagaimana aturan retribusinya, dan mengapa kendaraan masih bisa memakai jalur pedestrian.
Jika petugas parkir menarik retribusi di area yang melanggar fungsi trotoar, maka penertiban harus dilakukan dari sisi pengguna maupun pengelola parkir. Tidak cukup hanya menyalahkan pengendara. Sistem yang memungkinkan parkir tersebut berlangsung juga perlu dievaluasi.
Dishub perlu memastikan bahwa marka parkir tidak membingungkan pengguna jalan. Jika marka berada di sisi jalan, tetap harus ada ruang pedestrian yang bebas hambatan. Pejalan kaki harus bisa berjalan tanpa terhalang kap mobil, sepeda motor, atau aktivitas parkir.
Satpol PP dan Aparat Wilayah Perlu Dilibatkan
Penataan trotoar tidak hanya menjadi tugas Dishub. Satpol PP, camat, lurah, pengelola kawasan, kepolisian, dan dinas terkait lain perlu ikut bekerja sesuai kewenangan. Jika kendaraan parkir di ruang yang dilarang, penindakan harus dilakukan secara terpadu.
Satpol PP dapat menertibkan penyalahgunaan fasilitas umum. Kepolisian dapat membantu pengaturan lalu lintas bila diperlukan. Pengelola kawasan dapat menyediakan solusi parkir dan memberi arahan kepada tenant. Lurah dan camat dapat membantu komunikasi dengan warga serta pelaku usaha.
Tanpa kerja bersama, penertiban sering berlangsung sebentar lalu kembali seperti semula. Kendaraan kembali parkir, petugas parkir kembali menarik retribusi, dan pejalan kaki kembali tersingkir.
Tabel Langkah Penanganan yang Bisa Dilakukan
Agar pedestrian kembali sesuai fungsi, beberapa langkah berikut dapat menjadi rujukan.
| Langkah | Pelaksana Utama | Tujuan |
|---|---|---|
| Audit titik parkir | Dishub dan DPRD | Memastikan lokasi parkir tidak mengambil trotoar |
| Penertiban kendaraan | Dishub, Satpol PP, kepolisian | Mengembalikan jalur pedestrian |
| Evaluasi petugas parkir | Dishub | Mencegah retribusi di titik yang tidak sesuai |
| Pemasangan pembatas fisik | Dinas teknis terkait | Mencegah kendaraan naik ke trotoar |
| Penyediaan kantong parkir | Pemko dan pengelola kawasan | Memberi alternatif bagi pengunjung |
| Sosialisasi pelaku usaha | Kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan | Mengurangi parkir sembarangan |
| Penegakan rutin | Aparat terkait | Mencegah pelanggaran berulang |
| Pelaporan warga | Masyarakat dan pemerintah | Mempercepat respons lapangan |
Pembatas Fisik Bisa Menjadi Pilihan
Di banyak kota, kendaraan mudah naik ke trotoar karena tidak ada pembatas yang jelas. Jika trotoar datar dan tidak dilindungi, pengendara sering menganggap ruang itu bisa dipakai untuk parkir. Karena itu, pembatas fisik dapat membantu.
Bollard, pot besar, tiang pendek, atau desain curb yang lebih tegas dapat menghalangi kendaraan masuk ke jalur pedestrian. Namun, pemasangan pembatas juga harus memperhatikan akses penyandang disabilitas, kursi roda, dan jalur evakuasi.
Pembatas fisik bukan pengganti penegakan aturan, tetapi dapat membantu mengurangi pelanggaran. Jika dipadukan dengan patroli dan sanksi, fasilitas pedestrian lebih mudah dijaga.
Pelaku Usaha Perlu Ikut Bertanggung Jawab
Kawasan komersial sering menjadi pusat persoalan parkir karena banyak pengunjung datang menggunakan kendaraan pribadi. Pemilik usaha dan pengelola bangunan tidak bisa sepenuhnya menyerahkan urusan parkir kepada pemerintah.
Setiap usaha yang menarik banyak pengunjung perlu memikirkan ruang parkir. Jika tidak, kendaraan pengunjung akan meluber ke trotoar dan badan jalan. Situasi ini merugikan warga lain yang tidak ikut menikmati keuntungan usaha tersebut.
Pengelola kawasan Green Land dan pelaku usaha di sekitar Jalan Raja M Tahir perlu diajak duduk bersama. Mereka harus ikut mencari solusi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi fungsi pedestrian tetap terjaga.
Pendapatan Parkir Tidak Boleh Mengalahkan Keselamatan
Parkir memang dapat menjadi sumber PAD. Namun, pendapatan dari parkir harus tetap tunduk pada prinsip keselamatan dan ketertiban. Tidak semua tempat yang bisa ditempati kendaraan layak dijadikan lokasi parkir.
Jika parkir di trotoar dibiarkan karena menghasilkan retribusi, maka pesan yang muncul kepada publik sangat buruk. Warga dapat melihat bahwa uang parkir lebih dihargai daripada hak pejalan kaki. Dalam jangka panjang, hal seperti ini menurunkan kepercayaan terhadap pengelolaan kota.
Arlon Veristo juga menegaskan bahwa meski sektor parkir berkontribusi terhadap PAD, penentuan lokasi parkir harus mempertimbangkan fungsi fasilitas publik. Pernyataan ini menjadi kritik langsung terhadap cara pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Infrastruktur Bagus Harus Diikuti Budaya Tertib
Kota tidak cukup dibangun dengan proyek fisik. Pedestrian bagus, lampu jalan rapi, taman cantik, dan marka baru hanya akan bertahan jika warga, pengendara, petugas, dan pemerintah memiliki budaya tertib.
Budaya tertib tidak tumbuh hanya dari imbauan. Harus ada aturan yang konsisten, sanksi yang jelas, serta contoh dari petugas lapangan. Jika warga melihat kendaraan parkir di trotoar tetap ditarik retribusi, maka pelanggaran terasa seperti hal yang dibolehkan.
Karena itu, penataan pedestrian di Batam perlu lebih dari sekadar memperbaiki desain jalan. Pemerintah harus memastikan fungsi ruang publik dipatuhi setiap hari.
Pengguna Jalan Perlu Mengubah Kebiasaan
Pengendara sering memilih parkir sedekat mungkin dengan tujuan, meski harus mengambil ruang pejalan kaki. Kebiasaan ini perlu diubah. Trotoar bukan ruang cadangan untuk kendaraan ketika parkir penuh.
Pengguna kendaraan perlu memahami bahwa parkir sembarangan dapat membahayakan orang lain. Pejalan kaki yang turun ke badan jalan bisa terserempet kendaraan. Penyandang disabilitas bisa kehilangan akses. Lansia dan anak anak bisa kesulitan melewati area yang seharusnya aman.
Kesadaran pengguna jalan menjadi bagian penting. Namun, kesadaran itu perlu didukung penegakan. Tanpa sanksi, pelanggaran yang menguntungkan pelaku sering terus berulang.
Ujian bagi Pengelolaan Kota Batam
Kasus pedestrian Batam yang berubah fungsi menjadi parkiran menjadi ujian bagi pengelolaan kota. Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran besar untuk membangun fasilitas publik. Setelah itu, pekerjaan berikutnya adalah memastikan fasilitas tersebut tidak disalahgunakan.
Publik menunggu langkah nyata. Apakah kendaraan akan ditertibkan, apakah petugas parkir akan dievaluasi, apakah marka parkir akan diperbaiki, dan apakah jalur pedestrian akan kembali bebas hambatan.
Jika penanganan dilakukan serius, kasus ini bisa menjadi titik perbaikan. Batam dapat menunjukkan bahwa pembangunan kota tidak berhenti pada peresmian proyek, tetapi berlanjut pada pengawasan, perawatan, dan perlindungan hak warga.
Jalur Pejalan Kaki Harus Dikembalikan
Pedestrian adalah fasilitas dasar kota. Fungsinya sederhana, tetapi sangat penting. Ia memberi ruang bagi warga untuk berjalan dengan aman. Ketika jalur itu diambil kendaraan, kota kehilangan salah satu unsur paling dasar dalam pelayanan publik.
Kawasan Green Land dan Jalan Raja M Tahir menjadi perhatian karena memperlihatkan benturan antara kebutuhan parkir dan hak pejalan kaki. Dengan anggaran pembangunan yang besar, masyarakat berhak menuntut agar pedestrian digunakan sesuai tujuan awal.
Penertiban tidak cukup hanya dilakukan satu kali. Pemerintah perlu membuat pola pengawasan berkala, memastikan parkir berada di lokasi yang sah, dan memberi ruang aman bagi pejalan kaki. Pedestrian yang dibangun ratusan miliar tidak boleh berakhir sebagai lahan parkir yang menyingkirkan warga dari ruang yang seharusnya menjadi hak mereka.






